idarenmsrutr

Gugatan Sederhana (Small Claim Court)

on . Posted in Uncategorised

on . Dilihat: 3802Posted in Uncategorised

Syarat Pengajuan Gugatan Sederhana (Small Claim Court)


1.   Nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2.   Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji / wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum / PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.   Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus.
4.   Bukan sengketa hak atas tanah.
5.   Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama.
6.   Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama.
7.   Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
8.   Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
9.   Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan
10. Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
11. Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat.
12. Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.
13. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di legalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana.
14. Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.
15. Dalam hal penggugat tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

 alur gugatan sederhana

Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  1. Identitas penggugat dan tergugat;
  2. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  3. Tuntutan penggugat.

Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. Pemeriksaan pendahuluan;
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. Pembuktian; dan
  8. Putusan

Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Lama Penyelesaian Keberatan

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • Kontra memori keberatan.

Peran Kuasa Hukum

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  2. Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.

Hubungi Kami

  •  Lokasi Kantor
  •  HP. 082373985292
  • E-mail pa_tanggamus@yahoo.com
Terimakasih Telah Berkunjung di Website Resmi Pengadilan Agama Tanggamus Kelas 1B