Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat
gugatan/permohonan.
2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi
bantuan hukum yang sama.