idarenmsrutr

Jenis Jasa Hukum yang Dilayani

on . Posted in Uncategorised

on . Dilihat: 2200Posted in Uncategorised

Jenis Jasa Hukum yang Dilayani

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat
    gugatan/permohonan.
2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi
    bantuan hukum yang sama.

Hubungi Kami

  •  Lokasi Kantor
  •  HP. 082373985292
  • E-mail pa_tanggamus@yahoo.com
Terimakasih Telah Berkunjung di Website Resmi Pengadilan Agama Tanggamus Kelas 1B