PA Tanggamus Musnahkan Blangko Akta Cerai Manual, Dukung Transformasi Digital Peradilan
Kotaagung (09/10/2025) Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Tabikpun...
Salam Sehat Lawan Muanak Muakhi Saunyini...

Dalam rangka mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama, Ketua Pengadilan Agama Tanggamus, Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan blangko akta cerai manual yang dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Tanggamus.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Dr. H. Ahmad Kholil, S.Ag., M.H., para Hakim, Panitera, Deska Pitrah, S.H., M.H., Sekretaris, M. Mudatsir, S.Ag., M.M., serta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pengadilan Agama Tanggamus.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tanggamus menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan akuntabilitas dokumen negara.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian baik kepada negara maupun kepada personal individu, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” ujar Ibrahim Lubis.
Pemusnahan blangko akta cerai manual ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Tanggamus dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) yang telah meluncurkan inovasi E-Akta Cerai (EAC).
Melalui sistem EAC, mulai 1 Juli 2025, akta cerai dapat diakses secara digital, menggantikan penggunaan akta cerai manual. Inovasi ini merupakan langkah strategis Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Tanggamus untuk terus berbenah menuju layanan peradilan yang bersih, tertib administrasi, dan mendukung penuh kebijakan digitalisasi peradilan yang dicanangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

