Bina Mental: "Risywah (Suap) dalam Perspektif Fiqih Jinayah"
Tanggamus, 3 Desember 2024 – Pengadilan Agama Tanggamus hari ini menyelenggarakan kegiatan Bina Mental yang diisi oleh Ketua Pengadilan Agama Tanggamus, Bapak Ibrahim Lubis, S.H., M.H. Kegiatan yang bertema "Risywah (Suap) dalam Perspektif Fiqih Jinayah" ini bertempat di Musolla Al-Mahkamah Pengadilan Agama Tanggamus dan dihadiri oleh seluruh warga pengadilan.
Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat ini dipandu oleh Siti Fatimah, A.Md., sebagai Master of Ceremony (MC). Dalam ceramahnya, Bapak Ibrahim Lubis menyampaikan beberapa poin penting berikut:
Definisi dan Konsep Risywah
Bapak Ibrahim menjelaskan bahwa risywah atau suap adalah pemberian sesuatu kepada pihak tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan kemudahan atau keputusan yang menguntungkan, yang secara hukum dan agama adalah tindakan yang tercela. Hal ini merujuk pada pandangan yang diuraikan dalam buku karya Syaikh Abdul Qadir Audah, "At-Tasyri' Al-Jinaiy Al-Islami," yang menjelaskan risywah sebagai salah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan keadilan.
Hukum Risywah dalam Perspektif Islam
Dalam Fiqih Jinayah, risywah termasuk dalam kategori dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيِ وَالْمُرْتَشِيِ وَرَائِشَهُمَا
Artinya: "Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara keduanya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Syaikh Abdul Qadir Audah juga menekankan bahwa risywah tidak hanya merusak hubungan antara individu tetapi juga meruntuhkan nilai keadilan dalam masyarakat.
Dampak Negatif Risywah
Terhadap Individu: Praktik suap dapat merusak moral pelaku dan menciptakan ketergantungan terhadap cara-cara yang tidak halal.
Terhadap Masyarakat: Risywah merusak tatanan keadilan, menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi, dan menghambat kemajuan.
Terhadap Negara: Praktik ini dapat memperparah tingkat korupsi dan merugikan kepentingan publik secara luas.
Pentingnya Menjaga Integritas
Bapak Ibrahim mengingatkan bahwa setiap individu, terutama aparatur negara, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah dan bekerja secara jujur demi kemaslahatan bersama. Hal ini sejalan dengan pandangan Syaikh Abdul Qadir Audah yang menggarisbawahi pentingnya menegakkan hukum yang adil demi tercapainya masyarakat yang bermartabat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh warga Pengadilan Agama Tanggamus tentang pentingnya menjaga amanah dan menjauhi perilaku yang melanggar etika dan hukum.
Semoga nilai-nilai yang disampaikan dalam Bina Mental ini dapat menjadi pengingat dan motivasi bagi seluruh peserta untuk terus berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam melaksanakan tugas.