logo banner 2022 new

idarenmsrutr

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

on . Posted in Uncategorised

on . Dilihat: 2311Posted in Uncategorised

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
 

HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA

  1. Hak Pelapor
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
  1. Hak Terlapor
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
  1. Hak Institusi Pemeriksa
  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Hubungi Kami

  •  Lokasi Kantor
  •  HP. 082373985292
  • E-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Terimakasih Telah Berkunjung di Website Resmi Pengadilan Agama Tanggamus Kelas 1B