logo banner 2022 new

idarenmsrutr
×

Peringatan

JLIB_APPLICATION_ERROR_COMPONENT_NOT_LOADING

Nusyúz Dalam Perspektif Fikih, Kompilasi Hukum Islam dan Pemikir Modern Serta Penerapannya di Pengadilan Agama

Ditulis oleh Malik Abdul Aziz on . Posted in Artikel

Ditulis oleh Malik Abdul Aziz on . Dilihat: 860Posted in Artikel

Nusyúz Dalam Perspektif Fikih, Kompilasi Hukum Islam dan Pemikir

Modern Serta Penerapannya di Pengadilan Agama
Oleh
Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

Abstrak


             Nusyúz merupakan konsepsi klasik bagian tradisi pemikiran Islam, terkodifikasi sebagai hukum baku. Bersinggungan langsung dengan konteks masyarakat Arab sebagai sebab khusus turunnya Q.S. an-Nisáa‟ [4]:34 dan Q.S. an-Nisáa‟ [4]:128. Pemahaman nusyúz selama ini dilegitimasi oleh produk fikih konservatif, sehingga cara pandang terhadap ketidakadilan gender mengakar dalam sistem kognitif bagi yang memahaminya. Tujuan penelitian ini ingin mengupas tuntas nusyúz dalam berbagai perspektif, secara praktis diharapkan melahirkan paradigma baru konsepsi nusyúz. Jenis penelitian adalah kualitatif, dengan pendekatan study komperatif dengan cara menganalisa perbedaan ulama klasik, KHI, dan pemikir kontemporer. Hasil penelitian ini menunjukkan nusyúz dalam perspeksitf fikih dan Kompilasi Hukum Islam, dimaknai kedurhakaan isteri sedangkan dalam pemikir modern adanya modernitas arti yaitu gangguan keharmonisan bersuami isteri dalam perkawinan. Penerapannya di Pengadilan Agama cenderung dipengaruhi pemahaman fikih dan KHI.

        Kata kunci: fikih, KHI, pemikir modern, modernitas, Pengadilan Agama.

 

       A.    Latar Belakang Permasalahan

            Istilah nusyúz telah terserap menjadi bahasa hukum Indonesia sebenarnya merupakan bahasa hukum yang tercantum dalam al-Qur‟an. Salah satu pokok bahasan dalam bidang hukum keluarga (al-ahwál al-syákhsíyah / familie recht). Pemahaman nusyúz dalam tradisi hukum Islam bersinggungan langsung dengan konteks masyarakat Arab sebagai sebab khusus turunnya (asbábu al-nuzúl) dua ayat yang berkaitan dengan nusyúz. Kondisi geografis yang agraris tanah Arab telah menempatkan laki-laki sebagai otoritas tunggal dalam mencari nafkah keluarga dan mengangkat senjata di medan peperangan, yang diwajibkan untuk laki-laki. Kedua kenyataan tersebut menimbulkan setting budaya patriarki.

Baca Selengkapnya

Hubungi Kami

  •  Lokasi Kantor
  •  HP. 082373985292
  • E-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Terimakasih Telah Berkunjung di Website Resmi Pengadilan Agama Tanggamus Kelas 1B