PA Tanggamus Laksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Pulau Panggung
Kotaagung || www.pa-tanggamus.go.id
Pulau panggung merupakan salah satu kecamatan yang dipilih Pengadilan Agama Tanggamus untuk pelaksanaan sidang keliling atau sidang diluar gedung karena perjalanan membutuhkan waktu satu jam menuju kantor Pengadilan Agama Tanggamus, Sehingga dengan hadirnya persidangan pada kecamatan tersebut tentu sangat membantu masyarakat pencari keadilan dalam proses berperkara.
Sidang diluar gedung tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dengan Ketua Majelis
H.April Yadi ,S.Ag.,M.H. yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanggamus didampingi 2 orang Hakim Anggota Achmad Iftauddin,S.Ag. dan Saiful Saiful Rahman, S.HI., M.H. dengan Panitera Pengganti Chairun Nafar,S.H, serta dibantu Juru Sita Pengganti Andri Nazar Pratama,S.H. dan tenaga Honorer Ilhamuddin,S.Kom, sebagai penjaga sidang. Agenda sidang hari ini menyelesaikan 7 perkara dan persidangan tersebut selesai pada pukul 14.00 WIB.
(Tim Redaksi PA.Tanggamus).